sekilasdunia.com - Polri resmi melakukan penahanan terhadap Putri Chandrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saudara PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri," ucap Kapolri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung.
Putri Candrawathi juga sudah mengenakan baju tahanan bernomor 077, Putri Candrawathi berjalan didampingi tim kuasa hukumnya yang salah satunya Febri Diansyah.
Selain Putri Candrawathi, terdapat empat tersangka lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yaitu: Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pada perkara obstruction of justice polisi menetapkan enam orang tersangka lainnya selain Sambo, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(ims)
« Prev Post
Next Post »