sekilasdunia.com – Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada hari ini, Kamis (29/12/2022) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim, Kamis (29/12/2022).
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris dan langsung bersujud di ruang sidang.
Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari sebuah laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.
Sejumlah aparat kepolisian sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni sekitar pukul 03.00 dini hari.
(ims)
« Prev Post
Next Post »