Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023 Sebanyak 8 Hari

 

sekilasdunia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama sebanyak lima kali bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2023.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," dikutip dari salinan keppres tersebut di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dalam Keppres tersebut cuti bersama PNS 2023 sebanyak 8 hari. Berikut ini cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945;

3. Tanggal 2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Desember 2022.

Cuti bersama diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga keppres tersebut.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *