Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Presiden : Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

sekilasdunia.com – Presiden RI Joko Widodo buka suara terkait aksi demo yang melibatkan ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di depan Gedung DPR RI.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. 

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Selasa (24/01/2023).

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Presiden juga mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *