sekilasdunia.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) untuk menindak fenomena 'ngemis online' yang viral di TikTok.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh," kata Risma kepada wartawan di Desa Lambang Sari, Bekasi, Minggu (15/1/2023).
Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).
Perlu diketahui, Fenomena ngemis online memang menjamur di jagad maya TikTok, salah satunya mandi dengan air kotor. Orang-orang rela melakukan hal aneh tersebut demi meraup gift netizen.
Live streaming mandi dengan air kotor di TikTok menjadi perhatian publik lantaran kerap muncul di for you page (FYP) pengguna. Mereka melakukan aksi mengguyur diri sendiri dengan air hingga berjam-jam yang disiarkan langsung di akun TikTok.
Sejumlah akun TikTok terpantau menggelar live streaming tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong pun buka suara terkait hal itu.
Usman Kansong, mengatakan pihaknya masih mendalami kategori konten jenis ini, apakah termasuk konten negatif atau bukan.
"Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan," ujarnya, Rabu (11/1/2023).
(ims)
« Prev Post
Next Post »