Pertemuan Bilateral Dengan PM Anwar Ibrahim, Presiden Jokowi Tekankan Lima Hal Penting

 

sekilasdunia.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, Senin (09/01/2023), di Ruang Teratai, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. 

Adapun dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menekankan lima hal, Berikut lima hal penting yang ditekankan oleh Jokowi :

1.Presiden menekankan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Presiden menyambut baik komitmen PM Anwar Ibrahim untuk melindungi PMI yang ada di Malaysia dan berharap penerapan One Channel System (OCS) dapat dijalankan secara bersama. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga menekankan mengenai kembali pentingnya pembangunan community learning center di Semenanjung untuk memenuhi hak pendidikan anak-anak pekerja migran Indonesia.

"Saya sangat berharap One Channel System (OCS) untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia benar-benar bisa kita jalankan bersama," ujar Presiden dalam pernyataan pers bersama dengan PM Anwar Ibrahim.

2.Terkait masalah perbatasan, kedua pemimpin sepakat untuk memastikan kesepakatan terkait perbatasan darat Sebatik, perbatasan darat Sinapad Sesai, serta perbatasan laut di Laut Sulawesi dan Selat Malaka dapat ditandatangani tahun ini.

3.Presiden Jokowi dan PM Anwar Ibrahim juga sepakat untuk memperkuat kerja sama untuk meningkatkan pasar dan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit.

4.Presiden Jokowi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Malaysia terhadap Perjanjian  Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura.

5.Terkait isu kawasan, kedua pemimpin juga sepakat untuk terus memperkuat kerja sama ASEAN sekaligus meningkatkan peran ASEAN di kawasan Indo-Pasifik.

Selain itu, Presiden Jokowi dan PM Anwar Ibrahim juga membahas mengenai perkembangan situasi terkini di Myanmar. Kedua negara memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya pelaksanaan Five Point Consensus.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *