sekilasdunia.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berjanji mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah untuk tahun ini.
Adapun angka tersebut naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp2 triliun. Kenaikan ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Nantinya, DBH sawit bakal dibagikan kepada 350 daerah, termasuk 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua.
Rinciannya, ada 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan.
Besaran porsi DBH sawit adalah minimal 4 persen, diambil dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Namun, PE dan BK pada tahun lalu tidak dipungut sehingga tidak ada yang bisa dibagikan dalam bentuk DBH dan harus diambil dari APBN 2023 untuk pencairan tahun ini.
"Kami mengusulkan diterapkan batas minimum per daerah untuk tahun anggaran 2023. Paling tidak, setiap daerah mendapat Rp1 miliar. Jadi kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal Rp1 miliar," katanya dalam rapat kerja (raker) di Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Adapun besaran nominal untuk provinsi penghasil sawit sekitar Rp1 miliar hingga Rp82,1 miliar atau sebesar 20 persen, untuk kabupaten/kota penghasil sawit di kisaran Rp2,46 miliar-Rp49,5 miliar atau 60 persen, serta untuk kabupaten/kota yang berbatasan sekitar Rp1 miliar-Rp14,8 miliar atau setara 20 persen.
Untuk menghitung pembagian antardaerah, Ani mengatakan pihaknya menggunakan data luas lahan per kabupaten/kota, di mana pada 2021 Kemenkeu memakai data Badan Pusat Statistik (BPS).
Meski sekarang sedang digarap pendataan baru dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi Kemenkeu belum akan menggunakan acuan data tersebut.
"Meskipun saat ini kami mengetahui ada kerja antarkementerian di bawah Pak Menko Luhut yang mengidentifikasi luas lahan dengan audit BPKP. Namun, untuk (tahun) ini kami masih menggunakan data BPS sampai nanti dimatangkan data per provinsi," tuturnya.
Rencananya, ada dua pembagian DBH sawit setiap tahunnya, yakni pada Mei sebesar 50 persen dan sisanya pada Oktober. Akan tetapi, pencairan tahap pertama tahun ini kemungkinan bakal molor ke Juni 2023.
Hal ini terkait proses konsultasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) dengan Komisi XI DPR RI. Ani berharap PP itu bisa segera rampung dan tidak perlu membuat RPP baru untuk tahun-tahun selanjutnya.
(ims)
« Prev Post
Next Post »