sekilasdunia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut 17 izin operasional perguruan tinggi di berbagai provinsi di Indonesia sejak Januari hingga Mei 2023. Bahkan terdapat 19 perguruan tinggi lainnya yang statusnya masih menunggu keputusan.
"Ada 19 lagi di meja saya," ungkap Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Kemendikbud Lukman, di kanal youtube LLDIKTI Wilayah X, Jumat (25/52023).
Perlu diketahui berbicara soal pencabutan izin operasional perguruan tinggi ini saat hadir dalam pembukaan rapat kerja dan malam anugerah LLDIKTI Wilayah X di Kota Padang, Sumatera Barat.
Ia mengaku ketakutan ketika memutuskan mencabut izin operasional perguruan tinggi tersebut. Namun hal itu mau tidak mau harus dilakukan.
Lukman mengungkapkan mengelola perguruan tinggi tidak mudah, setiap jam dan setiap hari selalu ada masalah. Ia sendiri harus melayani 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, 9 juta mahasiswa serta 350 ribu dosen.
Dikatakan Lukman, untuk tahun lalu dirinya telah mencabut 31 izin operasional perguruan tinggi. Namun ia tidak merinci nama-nama perguruan tinggi tersebut.
Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu para lulusan.
"Saya yakin mudah-mudahan di LLDIKTI X tidak ada permalasahan-permasalahan yang besar yang sedang saya tangani," imbuhnya.
(ims)
« Prev Post
Next Post »