sekilasdunia.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tanggap darurat penyebaran Covid-19 di Indonesia belum dicabut meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 global.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan pencabutan darurat virus corona menunggu pengumuman resmi dari Presiden RI Joko Widodo.
"Tentu saja untuk mencabut itu (status darurat Covid-19) perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden. Dan untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi,"ujar Syahril, Selasa (9/5/2023).
Syahril belum bisa memastikan kapan waktu pencabutan status darurat Covid-19. Ia masih menunggu keputusan resmi dari Jokowi.
"Nah, tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden," ujarnya.
Syahril menyebut Kemenkes bersama pihak terkait akan menyampaikan rekomendasi kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan pencabutan status darurat Covid-19.
"Kami Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden," katanya.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendeklarasikan pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan mobilisasi dunia telah berakhir.
(ims)
« Prev Post
Next Post »