sekilasdunia.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah resmi kembali diperbolehkan melakukan tilang manual atau tilang ditempat. Keputusan itu dilakukan melihat pelanggaran lalulintas yang semakin marak, karena keterbatasan jumlah ETLE.
"Nanti insyaallah ke depan apabila nanti pengadaan sudah semakin banyak, tempat-tempat tertentu bisa di-cover dengan ETLE, maka tilang manual juga tidak akan kita gunakan lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Selasa (16/5/2023).
Sementara itu, ketika tilang manual ditiadakan sementara selama masa transisi penerapan tilang ETLE, banyak masyarakat yang dengan sadar sengaja melanggar aturan berlalulintas.
Pelanggaran yang dimaksud seperti berboncengan tiga orang dengan sepeda motor, tak memakai helm, atau kesalahan lain yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan suap atau pungutan liar (pungli). Setelah kembali diperbolehkan penindakan tilang manual atau tilang ditempat kepada para pengendara yang melanggar.
"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
(ims)
« Prev Post
Next Post »