sekilasdunia.com - Terdakwa Mario Dandy akan menjalani sidang lanjutan dalam perkara penganiayaan David Ozora hari ini, Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi.
Saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan hari ini adalah ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Jonathan menyatakan siap hadir di sidang persidangan. Sidang digelar pukul 10.00 WIB.
"Besok ayah David akan bersaksi. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata kuasa David Mellisa Anggraini kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Dalam perkaranya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana ke David. Mario didakwa bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A, namun perkara ketiganya dipisah.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Mario dan Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara Perempuan A sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Namun kini tengah menempuh upaya kasasi.
(ims)
« Prev Post
Next Post »