sekilasdunia.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bakal mengaudit Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia.
Hal ini disampaikan saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, Kamis (8/6/2023). Menurutnya perlu dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan oleh berbagai LSM yang ada di Indonesia. Luhut menduga adanya campur tangan asing melalui LSM di Indonesia.
"Saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depan. Apalagi ke depan banyak LSM yang menggunakan dana-dana untuk yang tidak jelas. Saya pikir saya akan usulkan dilakukan upaya itu," kata Luhut di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Dalam kesaksian tersebut, Luhut membantah adanya keterlibatan atau kepentingan bisnis di wilayah Papua. Luhut memperkarakan Haris dan Fatia karena merasa dirugikan.
Luhut juga mengungkapkan bahwa ada seorang duta besar negara tertentu yang mendatanginya terkait kasus pencemaran nama baik dirinya.
Luhut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Jaktim selama kurang lebih 5 jam.
Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
(ims)
« Prev Post
Next Post »