sekilasdunia.com - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Soemarjono mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak dalam beberapa waktu terakhir.
Sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet.
Tujuan utama dari modus sniffing adalah untuk mencuri data serta informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.
Soemarjono mengatakan, modus-modus sniffing yang berkembang saat ini tidak hanya melalui laman internet atau website. Namun sudah menggunakan aplikasi berekstensi Android Package Kit (APK) yang disebar oleh peretas melalui perangkat telepon pintar.
"Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik," jelas Soemarjono, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Soemarjono mengatakan hingga 12 Juni 2023, OJK telah menerima laporan kecurangan eksternal (fraud external) yang dilakukan di luar lembaga jasa keuangan meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah.
Untuk dapat terhindar dari modus penipuan sniffing ini, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya. Pertama, pelaku memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp. Lalu, pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama "foto" untuk di buka, yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya.
Setelah itu, File APK (aplikasi) yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing atau mengambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban.
(ims)
« Prev Post
Next Post »