BI Kenakan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen

sekilasdunia.com - Bank Indonesia menetapkan biaya penggunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang sebesar 0,3 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan untuk para pengguna QRIS yang jumlahnya terus bertambah.

Meski begitu, Bank Indonesia menegaskan biaya layanan ini tidak boleh dibebankan ke konsumen atau masyarakat pengguna QRIS.

Kegunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang sebesar 0,3 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan untuk para pengguna QRIS yang jumlahnya terus bertambah.

Meski begitu, Bank Indonesia menegaskan biaya layanan ini tidak boleh dibebankan ke konsumen atau masyarakat pengguna QRIS.

Direktur Eksekutif/Kepala Dep. Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). 

Di mana, Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

Adapun terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan biaya layanan 0,3 persen ini yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *