sekilasdunia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) berkeluyuran selama penerapan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah (WFH) yang dimulai hari ini, Senin (21/8/2023).
"Surat edaran dari Pak Sekda WFH dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 dan diikuti oleh Pemda-Pemda se-Jabodetabek," kata Heru di kawasan Jakarta Utara pada Senin (21/8/2023).
Kemudian, ia menjelaskan diberlakukannya WFH 50 persen selama dua bulan merupakan solusi untuk menangani kemacetan dan polusi udara serta bersamaan dengan gelaran KTT ASEAN pada 4 sampai 7 September 2023.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? agar dia tidak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata dia.
Untuk pengawasan, ia menambahkan akan meminta setiap pimpinan instansi untuk mengawasi para ASN. Sehingga ASN tersebut tetap bekerja walaupun di rumah.
Sebelumnya diketahui, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat kegiatan KTT ke-43 ASEAN.
Heru menjelaskan uji coba WFH terhadap ASN dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara fisik. ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.
Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.
(ims)
« Prev Post
Next Post »