Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024

sekilasdunia.com - Pembelian LPG 3 kg bersubsidi harus menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024. Dengan aturan tersebut, pembelian LPG 3 kg hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang sudah terdata.

Hal itu merupakan upaya transformasi subsidi yang diawali dengan pendataan dan pencocokan data pengguna agar lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) membuka registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg. Hal ini sebagai tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.

"Komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujarnya, Kamis (24/8/2023).

Tutuka menuturkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dia menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret-3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *