sekilasdunia.com - Kementerian Keuangan mencatat sampai akhir Agustus 2023 ada 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka tersebut setara dengan 82,3 persen dari total 71 juta wajib pajak orang pribadi.
“Sudah 58,7 juta NIK padan dengan NPWP. Jadi, sudah sekitar 82,3 persen dari 71,3 juta NIK-NPWP yang harus kita padankan sebelum implementasi dari core-tax. Jadi sudah cukup progresif,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023.
Suryo mengatakan DJP telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pemadanan NIK dan NPWP, termasuk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perbankan, hingga pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, DJP juga melakukan pemadanan dengan wajib pajak pemberi kerja yang memotong PPh 21.
Integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan DJP dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di DJP.
Dengan demikian, diharapkan data di kedua instansi bisa segera terintegrasi agar tidak terdapat permasalahan saat implementasi NIK sebagai NPWP.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengintegrasian NIK di dalam KTP menjadi NPWP bagi wajib pajak pribadi, adalah upaya pemerintah mempermudah masyarakat membayar pajak.
Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan format NIK. NPWP lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023.
(ims)
« Prev Post
Next Post »