Mulai 1 September 2023, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang

 


sekilasdunia.com - Sanksi tilang mulai diberlakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi, mulai 1 September 2023.

Hal ini disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, sanksi tersebut diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebagai upaya menekan emisi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Sementara itu, Doni menerangkan, uji emisi terhadap kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu poin kendaraan-kendaraan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan layak jalan.

Doni menerangkan, pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan DKI Jakarta untuk menguji kendaraan. Jika tak lolos, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan, mengatakan layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ujar dia.

Dengan adanya sosialisasi tersebut. Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi. Adapun besaran tilang untuk pelanggaran ini ialah sebesar Rp 250.000 untuk roda dua alias sepeda motor. Sementara bagi kendaraan roda empat denda paling banyak Rp 500.000.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *