Mendagri Sindir APBD Pemda Habis Untuk Gaji Pegawai

sekilasdunia.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyindir realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih banyak dihabiskan untuk belanja pegawai.

"Setiap kami datang ke daerah, shopping pemerintah ini shopping utama, apalagi wilayah nan pendapatan original wilayah (PAD)-nya rendah dan masuk pemekaran. Ini shopping wilayah betul-betul nan PAD-nya rendah berfaedah swastanya enggak hidup. Mereka hanya hidup hanya dari duit pemerintah, apalagi uang pemerintah kalau kita bedah lagi isinya sebagian besar itu untuk belanja pegawai dan belanja barang jasa, untuk pegawai juga. Terus ke mana untuk rakyatnya? Itu yang menjadi problem juga," katanya dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, Tito mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan yang melakukan earmarking duit negara alias pengalokasian untuk pos-pos tertentu. Dengan kebijakan ini, APBD bisa lebih terkontrol dan mengutamakan kebutuhan dasar, seperti pendidikan hingga kesehatan.

Terkait hak itu Tito menegaskan jangan sampai hal-hal mendasar tersebut ditinggalkan pemda karena sibuk membelanjakan duit negara untuk pegawainya sendiri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman turut menyinggung soal penurunan alokasi belanja pegawai di APBD. Ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

"Jadi, selama 5 tahun mendatang masalah upah harus diturunkan maksimum 30 persen saja alokasinya, karena di beberapa daerah upah dan gaji hampir mencakup 50 persen dari dana mereka. Kami berikan masa transisi 5 tahun. Harapannya, semua pemda cuma mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," jelas Luky.

"Pemda juga diharapkan mengalokasikan setidaknya 40 persen untuk belanja infrastruktur selama 5 tahun mendatang. Jadi, pemda dipaksa untuk belanja lebih baik. Harapannya kami bisa memberikan motivasi ke pemda untuk meningkatkan performanya dengan memberi insentif. Jadi, semakin baik maka semakin banyak dana yang mereka peroleh," sambungnya.

Luky pun mengakui bahwa operasi tangkap tangan (OTT) korupsi pejabat daerah kian banyak dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, UU HKPD hadir untuk ikut mencegah tindakan tak terpuji tersebut dengan memperbaiki tata kelola.

"Di bawah UU HKPD kita juga sudah menyiapkan sertifikasi di tingkat daerah dengan tujuan pegawai atau pejabat daerah punya kompetensi menangangi anggaran tersebut," tutup Luky.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *