sekilasdunia.com - Layanan dagang TikTok Shop milik platform social media TikTok resmi ditutup per hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut TikTok Indonesia terhadap penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dikutip dari laman resmi TikTok.com, TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis Tiktok.
Aturan teranyar tersebut salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran dan promosi barang dan atau jasa.
Meskipun begitu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas sudah memberikan tenggat bagi penutupan TikTok Shop selama sepekan setelah beleid tersebut terbit pada Senin (26/9/2023).
(ims)
« Prev Post
Next Post »