sekilasdunia.com - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran paslon tersebut resmi didaftarkan pada hari ini, Kamis (21/3/2024).
Dilihat dari laman MK, pendaftaran tersebut diunggah pada pukul 09.02 WIB, dengan tanda terima nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Gugatan tersebut terkategori dalam klasifikasi perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, atas nama pemohon H. Anies Rasyid Baswedan dan H.A. Muhaimin Iskandar.
Adapun pantauan di MK pagi ini, perwakilan Timnas AMIN sudah tiba untuk mendaftarkan secara fisik gugatan tersebut. Tampak perwakilan Timnas AMIN tiba sejak pukul 09.20 WIB.
Disusul oleh sejumlah petinggi Timnas AMIN yakni: Captain Timnas AMIN, Muhammad Syaugi; Co-captain Timnas AMIN, Tom Lembong; hingga Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir.
Proses pendaftaran langsung hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB.
Pendaftaran pengajuan perkara PHPU terhitung paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
Adapun dalam hasil Pilpres 2024, paslon 02 Prabowo-Gibran mengalahkan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Berikut hasil resmi KPU RI:
1. Anies-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,94%)
2. Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara (58,57%)
3. Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara (16,46%)
(ims)
« Prev Post
Next Post »