KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

sekilasdunia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden pada hari ini, Rabu (20/3/2024). 

Pelaksanaan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut menetapkan bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai berlangsung sejak 15 Februari - 20 Maret 2024.

Sebelumnya, pada Selasa (19/3/2024), KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional di 36 provinsi dan luar negeri. Tersisa, dua provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan tengah dalam perjalanan ke Jakarta. 

“Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, lalu kita siapkan berita acara dan kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dikutip Rabu (20/3/2024).

Adapun keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional bakal merangkum semua jenis pemilu, mulai dari Pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, Pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, Pileg DPD RI, Pileg DPR RI, dan Pilpres 2024.

Pemilu pada 14 Februari 2024 melibatkan 24 partai untuk memperebutkan 20.462 kursi yang tersebar di 2.710 daerah pemilihan (dapil).

Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi."


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *