sekilasdunia.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) meniadakan peraturan kartu elektronik atau e-Toll bakal kedaluwarsa bila berhenti terlalu lama di rest area.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana mengatakan, penghapusan aturan ini akan dilakukan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Alasan Jasa Marga memberikan kelonggaran ini adalah untuk mendukung dan mempermudah masyarakat yang melaksanakan mudik tahun ini.
"Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll, sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan," ujar Lisye dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2024).
Jika menemui kendala uang elektronik kedaluwarsa, transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada gardu tol otomatis (GTO).
Lisye memastikan bahwa proses ini juga tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif yang harus dibayarkan. Begitu juga dengan adanya sanksi atau denda.
"e-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya," jelasnya.
Selama momentum Lebaran 2024, Jasa Marga juga membuka secara fungsional sejumlah ruas jalan tol, seperti ruas Tol Jakarta-Cikampek atau Japek II Selatan (arus balik) Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 kilometer.
Lalu Tol Solo-Yogyakarta sepanjang 22,3 kilometer dari Colomadu sampai Ngawen (Klaten). Ini akan fungsional untuk arus mudik pada 5-11 April 2024 dan arus balik 12-15 April 2024.
Selain itu, ada fungsional tambahan satu lajur (dari sebelumnya dua lajur menjadi tiga lajur) di ruas Tol Palikanci dari Km 208+150. Jasa Marga juga membuka fungsional akses tol KM 99 jalur A dan B ruas Tol Cipularang.
(ims)
« Prev Post
Next Post »