sekilasdunia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Hasyim di usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Hasyim menyatakan dengan putusan itu, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku. Hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai.
Di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran meraih 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara (24,9 persen) dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27 juta suara (16,5 persen).
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Anies-Muhaimin meminta MK pemungutan suara diulang dan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Sementara Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran.
Kedua pihak sama-sama menyatakan ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematif, dan masif (TSM). Misalnya, ada cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses pemilu karena bagi-bagi bantuan sosial (bansos) jelang pemungutan suara.
MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies dan Ganjar. Dalil-dalil permohonan Anies dan Ganjar dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Total ada delapan hakim yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024, yaitu Ketua MK Suhartoyo serta para hakim anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Meskipun putusan MK menolak seluruh gugatan Anies dan Ganjar, tapi ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Saldi Isra, Enny, dan Arief.
(ims)
« Prev Post
Next Post »