sekilasdunia.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni : Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Putusan MK ini final. Sehingga sudah berlaku semenjak diucapkan di persidangan. Dalam proses persidangan, sejumlah peristiwa mengiringi. Salah satunya yakni derasnya pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK.
Salah satunya yang diajukan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang merupakan sosok penandatangan pembentukan MK. Megawati menyoroti soal Pilpres yang bermasalah.
"Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan Palu Godam melainkan Palu Emas," kata Megawati dalam bagian Amicus Curiae yang dibubuhkan dengan tulisan tangan.
Adapun dalam persidangan, sejumlah hal disoroti. Mulai dari bansos yang disebut dipolitisasi untuk kepentingan elektoral paslon 02 Prabowo-Gibran, permasalahan dalam putusan 90 MK yang menjadi karpet merah Gibran maju sebagai cawapres di umur 36 tahun, hingga soal intervensi lembaga kepresidenan.
(ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »