sekilasdunia.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyesal terkait kemarahan masyarakat atas Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Terkait hal itu, desakan mengundur program itu disampaikan oleh DPR sesuai dengan mekanisme yang ada. Basuki mengatakan Program Tapera dilaksanakan pemerintah dengan dasar hukum UU Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2016 lalu.
"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016, kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa gesa ?", jadi kalau ada usulan DPR misialnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan ikut," katanya.
Menurut dia, harus diketahui bahwa APBN sampai sekarang sudah Rp105 triliun yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subdidi Selisih Bunga.
Basuki juga mengatakan bahwa kewajiban semua pekerja menjadi peserta merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Undang-undangnya menyampaikan wajib, tapi kalau yang sudah punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," kata Basuki.
Sebelumnya, Pemerintah akan mewajibkan pekerja baik mandiri maupun swasta ikut menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensi keikutsertaan menjadi peserta itu, mereka harus membayar iuran 3 persen dari gaji.
Iuran itu 0,5 persen dibayar pengusaha sementara 2,5 persen lainnya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10. Program tersebut mendapat kritik dari tak hanya buruh tapi juga pengusaha.
(ims)
« Prev Post
Next Post »