sekilasdunia.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan mengenakan biaya administrasi merchant senilai Rp 4.000 dari setiap transaksi tarik tunai menggunakan kartu Debit BCA melalui mesin Electronic Data Capture atau EDC BCA.
Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan ketentuan ini mulai berlaku pada 5 Juli 2024.
"Mulai 5 Juli 2024, untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp 4.000," ujar Hera melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (13/6/2024).
Hera menjelaskan biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas tunai BCA, seperti di minimarket dan supermarket.
"Perlu kami tegaskan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai. Sedangkan transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya apa pun," terang Hera.
Fasilitas Tunai BCA menggunakan Debit BCA melalui EDC BCA yang tersedia di berbagai merchant ritel, merupakan salah satu alternatif, selain penarikan uang tunai melalui ATM.
Adapun biaya administrasi tarik tunai melalui merchant ritel tersebut masih lebih rendah dibandingkan biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA yang mencapai Rp 7.500 per transaksi.
Nasabah tetap dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Indonesia.
Per Maret 2024, BCA telah memiliki 19.055 ATM, dan tercatat masih dalam tren meningkat dari tahun lalu. Dari total jumlah ATM tersebut, sekitar 75 persennya merupakan ATM Setor Tarik.
(ims)
« Prev Post
Next Post »