sekilasdunia.com – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, resmi diserahkan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12/2024).
Penyerahan itu resmi dilakukan usai penandatanganan berita acara oleh Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dan Undersecretary for Migration Affairs Department of Foreign Affairs of the Philippines Eduardo Jose De Vega. Penandatanganan itu juga disaksikan langsung oleh Mary Jane.
Dalam kesepakatan ini, Surya menjelaskan bahwa pemindahan Mary Jane akan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di kedua negara.
"Kedua pihak menegaskan komitemen masing-masing negara untuk menghormati hukum Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada putusan akhir hukum Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane," ujar Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
"Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman bagi Mary Jane akan diatur oleh hukum yang berlaku di Filipina.
"Pelaksanaan hukuman Mary Jane akan diatur oleh hukum yang berlaku di Filipina termasuk kewenangan memberikan grasi, remisi, amnesti, dan sebagainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Surya menekankan bahwa usai Mary Jane tiba di Filipina, pemerintah Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia terkait kelanjutan proses hukum Mary Jane.
Sementara itu, Eduardo menyebut bahwa transfer of prisoners Mary Jane ke Filipina merupakan sebuah contoh diplomasi yang baik antar kedua negara.
Adapun Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari dengan menggunakan maskapai Cebu Pacific Airlines. Mary Jane akan menjalani masa tahanan di salah satu Lapas di negara asalnya.
Mary Jane kembali ke Filipina lewat skema transfer of prisoners yang disepakati oleh kedua negara. (ims)
« Prev Post
Next Post »