sekilasdunia.com - Ratusan stempel palsu ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan kantor event organizer GR-Pro. Stempel-stempel ini diduga digunakan untuk memanipulasi sejumlah kegiatan demi pencairan anggaran dinas.
“Diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas. Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/12/2024).
Stempel-stempel tersebut terkait dengan kegiatan fiktif, seperti pelaksanaan sanggar kesenian serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran. Padahal, faktanya, kegiatan sama sekali tidak ada,” tambah Syahron.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12/2024). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, dengan nilai mencapai Rp 150 miliar.
Selain kantor Dinas Kebudayaan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, termasuk kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta tiga rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penyidik bidang pidana khusus Kejati Jakarta memulai penggeledahan pada Rabu pukul 10.00 WIB dan selesai pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Ruangan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Henry Wardhana, serta beberapa ruangan lainnya menjadi fokus dalam penggeledahan ini.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk laptop, ponsel, personal computer, ratusan stempel palsu, flashdisk, dan dokumen penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1 miliar juga disita sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini.
(ims)
« Prev Post
Next Post »