sekilasdunia.com - Kasus pabrik uang palsu di kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar atau UINAM Sulawesi Selatan (Sulsel) dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulsel, terus bergulir.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan awal mula terungkapnya kasus ini saat ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan emisi terbaru.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga, Gowa, saat transaksi.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Alhasil, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Di situ polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu dan mesin cetak uang palsu.
"Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000 (uang palsu). Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (16/12/2024) malam.
Uang palsu tersebut, lanjut Reonald, dalam pecahan Rp 100 ribu.
"Pecahan uang palsu Rp 100 ribu. Barang bukti lainnya masih ada," kata Ronald.
"Jadi sabar, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini kami rilis kembali. Dan ini akan dirilis oleh Kapolda Sulsel langsung," jelasnya.
Pengungkapan pabrik dan peredaran uang palsu ini disebut pada awal Desember 2024.
Perkara ini terungkap atas tim super gabungan dibentuk.
"Kami melakukan berdasarkan join Investigation. Penyidikan ini menggunakan teknologi atau scientific Investigation," ucapnya.
Tim melibatkan labfor, bank BI, BRI, BNI dan bantuan dari rektor UIN Alauddin Makassar.
"Ternyata alat dan barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus salah satu universitas ternama di Gowa," jelasnya.
Ada 100 jenis barang bukti disita, termasuk mesin pencetak uang palsu tersebut.
Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan terduga pelaku Kepala perpustakaan dan satu staf UIN Alauddin Makassar
Hingga kini, lanjut AKBP Reonald Simanjuntak, 15 tersangka telah ditangkap. Sembilan tersangka telah di sel tahanan Polres Gowa.
Sedangkan lim pelaku masih dalam perjalanan dari Mamuju dan satu pelaku dalam perjalanan dari Wajo ke Gowa.
"Sudah 15 tersangka ditangkap. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari Wajo," jelasnya.
Mantan kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini tak menampik jika pelaku akan bertambah lagi.
"Mungkin masih ada lagi tersangka lanjutanya. Kami minta sabar dulu masih kami kembangkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai UIN Alauddin yang ditangkap atas kasus pabrik dan peredaran uang palsu yakni Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan satu staf.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin tak menampik kabar tersebut.
"Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," kaa Prof Muhammad Khalifah Mustamin kepada wartawan di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024).
Prof Muhammad Khalifah Mustamin mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Kalau sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan itu pasti," ujarnya.
Terkait soal pemecatan, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan kampus. Melainkan butuh mekanisme dari Mendagri.
"Kalau pemecatan ada mekanismenya dan yang memecat bukan kampus," jelasnya
Kendati demikian, dia mengaku masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.
Pihak kampus juga memastikan akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus uang palsu ini.
"Kalau kampus kita sudah sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian misalnya rilis resmi, pasti kita akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan ini karena ini kan UIN Alauddin bagian dari negara dan saya yakin kita semua tidak berharap ada kejadian ini di UIN," jelasnya.
Dia mengaku mengetahui kasus uang palsu ini setelah viral di sosial media.
"Tapi begitu kalau kita tahu duluan kita lapor duluan," ucapnya.
Prof Muhammad Khalifah Mustamin tidak mengetahui soal adanya pembakaran barang bukti.
Dia menegaskan jika pihak kampus UINAM akan koperatif mendukung kinerja polisi agar menuntaskan kasus uang palsu ini tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Pasti kita koperatif mendukung kinerja polisi, memberantas perilaku yang tidak bagus dan merugikan karena bukan hanya warga UIN Alauddin yang rugi tapi semua masyarakat luas yang rugi," ungkapnya.
Dia kembali menegaskan masih menunggu rilis pihak kepolisian berkaitan kasus ini.
"Kita tunggu rilis polisi. Jadi seluruh masyarakat agar tenang, sabar mendorong investigasi yang dilakukan polisi menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Jadi kalau terkait benar atau tidak kita serahkan semua ke polisi karena kita belum bisa berspekulasi," jelasnya.
Menurut Hamdan, jika terbukti melakukan tindak kriminal maka sanksi akademik yang tegas akan diambil.
"Kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," katanya.
Apalagi nformasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus.
Polisi belum mengeluarkan pernyataan detail kasus ini. Begitupula tak ada penyampaian resmi dari polisi ke pihak kampus.
"Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," ujarnya.
Kasus ini turut menyita perhatianGuru Besar UIN Alauddin, Prof Qasim Mathar.
Prof Qasim Mathar menyebut apabila ada hal buruk terjadi di dalam satu rumah, maka itu menandakan kepala rumah tidak melaksanakan fungsi kontrol internal.
"Kontrol internal yang tidak dilakukan, baru tersingkap ketika ada kejadian yang melahirkan berita besar," ujar Prof Qasim Mathar, Sabtu (14/12/2024).
Apalagi seseorang pemimpin akan dikenang dengan peristiwa-peristiwa besar di zamannya, yang baik dan buruk.
Namun biasanya, peristiwa besar yang buruk walau lebih sedikit, bisa membuat lupa mengenang peristiwa besar yang baik walau lebih banyak.
"Di situlah ketidakadilan sejarah. Lebih tegasnya seperti peribahasa nila setitik merusak susu sebelanga," kata Prof Qasim Mathar.
"Hendaknya senantiasa diingat saat seseorang menjadi pemimpin," imbuhnya.
(ims)
« Prev Post
Next Post »