BPOM Temukan 69 Merk Kosmetik Ilegal Dan Berbahaya, Ini Daftarnya

 


sekilasdunia.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 69 merek kosmetik diimpor secara ilegal hingga mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan, temuan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini bernilai lebih dari Rp8,91 miliar.


"Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces)," ujar dia melalui keterangan resmi, Senin (30/12).


Berdasarkan wilayah temuan, ada empat wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan.


Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar


Dari jenis pelanggaran yang ditemukan, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.


Taruna menyebut sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.


Ia menjelaskan mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari China, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.


"Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10)," lanjut Taruna.


Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, BPOM juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku obat dan produk rumahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal.


Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.


Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut, ditemukan produk dan bahan baku mengandung bahan berbahaya, yaitu hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.


Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke "klinik kecantikan" di Pulau Jawa, seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.


Atas kasus ini, BPOM memberikan sanksi administratif kepada pelaku.


Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.


Berikut daftar 69 merek kosmetik mengandung kandungan berbahaya:


1. 2099


2. 4K


3. 88


4. ADMD


5. Aichun Beauty


6. Annies


7. Anylady


8. Aqua Beauty


9. AR


10. Arabela


11. Bionic


12. BP


13. Croent


14. CSRO


15. Davis


16. DNM


17. Flowly


18. Frozen


19. FRS


20. Fuyan


21. Ginseng Seaweed


22. Guanjing


23. Hoyon


24. Jiopoian


25. Joeeyloves


26. Jomeel


27. Jungle


28. K Plus


29. Kojic Acid


30. Lameila


31. Lanherla


32. Leixina


33. Ling Zhi


34. Lybell


35. Max Man


36. Meibaoge


37. Meidian


38. Mila Color


39. My Choice


40. Nao


41. Naris


42. Neutro


43. Odina


44. Oranot


45. Pei Mei


46. Pony Beauty


47. Pure Milk


48. Pure Soap


49. Qic


50. Q-nic


51. RDL Hydroquinone Tretinoin


52. RDL Whitening Treatment


53. Sakura Girl


54. Shiliya


55. Skindose


56. Snowqueen


57. Svmy


58. Tanako


59. Taste of Love


60. The Elf


61. Tipsy


62. Toofme


63. V.lab


64. Wer


65. Widya Whitening


66. Wis


67. Wnp'l


68. Xixi


69. ZF


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *