sekilasdunia.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap persyaratan bagi calon mitra yang ingin bekerja sama dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi lembaga atau individu yang ingin bergabung sebagai mitra program Makan Bergizi Gratis.
Adapun syaratnya Pertama, status legal kelembagaan atau individu harus jelas.
“Mitra wajib memiliki status hukum yang sah, seperti berbadan hukum atau memiliki rekomendasi resmi dari lembaga terpercaya,” kata Dadan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Kedua, komitmen berkelanjutan. Calon mitra diharapkan dapat berkontribusi secara konsisten, baik dalam bentuk pendanaan, dukungan fasilitas, maupun sumber daya manusia.
“Ketiga, keselarasan visi dengan BGN. Pihak yang mendaftar harus memiliki misi yang sejalan dengan BGN, dalam menciptakan masyarakat sehat melalui gizi yang optimal,” kata Dadan.
Keempat, lokasi dan kelompok sasaran yang terencana.
Calon mitra perlu memberikan informasi detail tentang area operasi dan komunitas yang akan menjadi penerima manfaat program, seperti sekolah atau panti sosial.
Adapun pendaftaran dan akses persyaratan dapat dilakukan melalui situs web resmi BGN yaitu mitra.bgn.go.id.
“Silakan masuk menggunakan email baru yang didaftarkan melalui website kami. Di sana, semua informasi yang dibutuhkan akan tersedia, termasuk panduan teknis dan formulir pendaftaran,” kata Dadan.
“Ini lebih dari sekadar menyediakan makanan bergizi. Kami ingin menanamkan kesadaran tentang pentingnya nutrisi sehat, untuk masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Dadan.
Dadan juga menambahkan, program makan bergizi gratis terbuka bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin berkontribusi, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga komunitas lokal.
"BGN menyambut ide-ide inovatif dari mitra untuk memperluas jangkauan program ke seluruh wilayah Indonesia," kata Dadan.
Sebagai informasi, program Makan Bergizi Gratis dijadwalkan mulai 2 Januari 2025. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024.
(ims)
« Prev Post
Next Post »