Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) Masih Mencari Pemilik Pagar Laut Misterius Di Perairan Tangerang

 


sekilasdunia.com - Keberadaan pagar laut yang membentang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten masih menjadi teka-teki.


Sebabnya, pemerintah pusat maupun daerah sama sekali tidak pernah memberi izin untuk memagari laut.

Pagar tersebut dibuat oleh sekelompok warga dengan berjalan kaki ke pesisir laut yang dangkal pada malam hari atas suruhan pihak yang masih belum diketahui identitasnya.


Struktur pagar laut Tangerang terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter yang dipasang anyaman bambu, paranet, dan pemberat dari karung pasir.

Pembangunan sudah dimulai sejak Juli 2024, namun baru viral pada awal Januari 2025.


Setelah menjadi perhatian publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terkait siapa pemilik pagar laut Tangerang.


Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemilik sudah diketahui setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan.


Meski begitu, ia belum bisa membeberkan siapa pemilik pagar laut Tangerang karena hal ini akan dilaporkan terlebih dulu ke pimpinan KKP untuk ditindaklanjuti.


“Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan. Kami gali dulu siapa di baliknya ini. Ada sedikit titik terang dan kami irtu sudah kantongi,” ujar Pung, Jumat (10/1/2025).


“Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,” tambahnya.


Sejauh ini, Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten sudah memperoleh informasi bahwa warga mendapat bayaran Rp 100.000 untuk membangun pagar laut.


"Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025).


Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya akan mencabut pagar laut Tangerang jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).


Ia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk meninjau dan mengecek lokasi pagar laut.


Jika pembangunan pagar laut sudah mengantongi izin, KKP tidak akan melarangnya.


“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” ujar Sakti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).


Sakti menyampaikan, ia juga belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).


Pemagaran Laut di Tangerang Ternyata Sudah Dua Kali Terjadi

Pembangunan sudah dimulai sejak Juli 2024, namun baru viral pada awal Januari 2025.


Menurut anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, keberadaan pagar laut Tangerang mengganggu aktivitas warga pesisir.


Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten menunjukkan, terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di wilayah yang dibangun pagar laut.


“Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini,” ujar Riyono, Kamis (9/1/2025).


Di sisi lain, keberadaan pagar laut Tangerang juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis secara luas.


Ia menekankan pentingnya KKKPRL bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari.


Untuk sementara, pembangunan pemagaran laut di Tangerang dihentikan dan disegel oleh KKP.


Pung mengatakan, penyegelan dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Sakti.


Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas KKP yang menerima aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.


Ia meminta, pemilik pagar laut Tangerang untuk melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari ke depan.


KKP akan membongkar sendiri pagar laut jika pemilik tidak segera menjalankan instruksi pemerintah.


“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” ujar Pung, Kamis (9/1/2025).


(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *