sekilasdunia.com - Pemerintah tengah menyiapkan aturan batas usia untuk mengakses media sosial guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini merupakan hasil kerja sama empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dalam proses penyusunannya, keempat kementerian telah membentuk Tim Kerja yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait, akademisi, serta tokoh pendidikan dan perlindungan anak seperti Najeela Shihab dan Kak Seto.
“SK Tim Kerja ini melibatkan lintas kementerian yang terkait, di antaranya Kemen PPPA, Kemendikdasmen, dan Kemenkes, serta tidak menutup kemungkinan kementerian lainnya,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara peluncuran album lagu Kicau di Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Tim ini akan fokus pada tiga aspek utama:
1. Penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
2. Peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko di dunia maya.
3. Penindakan tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” tegas Meutya.
Peraturan ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan mendapat instruksi percepatan dari Sekretaris Kabinet Mayor Teddy.
“Melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet), kami diminta untuk mempercepat proses lahirnya aturan perlindungan anak di ranah digital ini,” ungkap Meutya.
Regulasi ini ditargetkan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan. Dengan adanya aturan ini, pengawasan aktivitas digital akan diperketat, termasuk proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten berbahaya.
Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten pornografi anak. Selain itu, maraknya judi online, perundungan digital, dan kekerasan seksual terhadap anak menjadi alasan utama pemerintah mempercepat regulasi ini.
« Prev Post
Next Post »