
sekilasdunia.com - Pagar laut yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten BEKASI dirobohkan pada Selasa, (11/02/2025).
Pagar bambu di Bekasi tersebut bongkar karena tidak mematuhi prosedur yang disyaratkan.
Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara menyampaikan bahwa pencabutan pagar bambu tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp200 miliar bagi perusahaan.
"Oh, besar (kerugian) paling ada sampai Rp 200 miliar, dari mulai membuat perizinan sampai kemudian membuat pelabuhan ini jadi bagus. Itu lama," ungkap Deolipa di Bekasi pada Selasa, (11/02/2025).
Deolipa menyatakan bahwa pihak terkait tidak memberikan kompensasi atas kerugian akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Deolipa menyebutkan, proyek pengadaan pelabuhan perikanan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, yang terletak di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih tetao berlanjut.
Rencana proyek tetap berjalan meski PT TRPN sdbagai pembuat telah merobohkan pagar laut Bekasi yang mengelilingi area tersebut.
Deolipa menyatakan bahwa di masa mendatang, perusahaan akan menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengadaan proyek.
Deolipa menyatakan, PT TRPN akan menuntaskan pendokumentasian khususnya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"PT TRPN sudah membuat perizinan sampai 80 persen. Sisa 20 persen belum selesai. Tetapi, kami sudah kerja. Izin PKKPR laut itu memang berproses. Tetapi izin belum keluar, tetapi kami sudah kerja," jelasnya.
Pembongkaran pagar laut bambu di Bekasi dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk menyampaikan apresiasinya terhadap upaya PT TRPN dalam melakukan pembongkaran.
Pencopotan pagar yang panjangnya sekitar 3,3 kilometer itu diharapkan segera selesai. Selain itu, sepanjang fase dekonstruksi, KKP akan melakukan pengawasan.
« Prev Post
Next Post »