Menkes RI : Seluruh Masyarakat Indonesia Akan Bisa Skrining Kesehatan Mental Gratis

sekilasdunia.com - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengungkap seluruh masyarakat Indonesia akan bisa mengakses skrining kesehatan mental gratis, yang direncanakan akan berjalan mulai Februari 2025 ini.

"Ini adalah program terbesar dari Kemenkes, dan juga mungkin salah satu dari pemerintah, karena cakupannya sampai 280 juta (orang). Akan dibicarakan waktu tepatnya, tapi rencananya memang Februari," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 10.000 puskesmas dan 15.000 klinik yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu memfasilitasi pemeriksaan awal kesehatan mental secara gratis tersebut.

"Program ini diproyeksi menjadi program pemerintah terbesar yang belum pernah dilakukan sebelumnya, melebihi program vaksinasi COVID-19 gratis beberapa waktu lalu yang cakupannya mencapai sekitar 200 juta jiwa," ucap Budi.

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyoroti kasus kesehatan mental yang semakin marak di Tanah Air, terutama pada anak-anak dan remaja.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, saat ini pihaknya sedang mendiskusikan tanggal resmi dibukanya skrining tersebut dengan Presiden dan juga tiap kepala daerah.

"Saya mau menghadap Bapak Presiden dulu, sudah dapet jadwal minggu depan untuk diskusi kapan. Karena ini kan dilakukan di seluruh Indonesia serentak harus koordinasi sama kepala daerah," imbuhnya.

Berdasarkan data survei rumah tangga berskala nasional yang dilakukan oleh Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) Tahun 2022 menunjukkan bahwa 1 dari 3 remaja (34,9%) atau setara dengan 15,5 juta remaja Indonesia memiliki masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir.

Kemudian, 1 dari 20 remaja (5,5%) atau setara dengan 2,45 juta remaja Indonesia memiliki satu gangguan mental dalam 12 bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, hanya 2,6 persen remaja dengan masalah kesehatan mental yang pernah mengakses layanan yang menyediakan dukungan atau konseling untuk masalah emosi dan perilaku dalam 12 bulan terakhir.

Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat berbagai layanan kesehatan tanpa kembali merogoh kocek di rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jenis pelayanan kesehatan yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS sesuai syarat dan ketentuan seumur hidup. Pelayanan ini berlaku bagi peserta BPJS Non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang rutin membayar iuran dan BPJS PBI yang tidak bayar iuran.

Daftar jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Adapun daftar layanannya termasuk:

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Sabtu (1/2/2025) pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah layanan kesehatan yang bersifat non-spesialistik. Umumnya mencakup diagnosis awal yang diberikan dokter umum. Jenis pelayanan kesehatannya meliputi:

Administrasi pelayanan

Pelayanan promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit) tiap individu

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Tindakan medis non-spesialistik

Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama

Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit diberikan untuk peserta BPJS yang dirujuk ke penanganan spesialistik atau sub-spesialistik. Jenis pelayanan kesehatannya meliputi:

Administrasi pelayanan

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar

Tindakan medis spesialis

Pelayanan obat alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

Pelayanan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

Rehabilitasi medis

Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah

Pelayanan jenazah

Pelayanan keluarga berencana

Perawatan di ruang rawat inap insentif (ICU, ICCU, NICU, PICU)

Perawatan di ruang rawat inap non-intensif.

Sementara, fasilitas ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan diberikan untuk pasien rujukan dengan titik asal dan tujuan sebagai berikut:

Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama

Fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut

Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Skrining PenyakitPeserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat layanan skrining atau penapisan guna mengetahui kondisi penyakit-penyakit termasuk:

Diabetes melitus

Hipertensi atau darah tinggi

Ischaemic heart disease atau iskemia jantung

Stroke

Kanker leher Rahim

Kanker payudara

Anemia remaja putri

Tuberkulosis (TBC)

Hepatitis

Paru obstruktif kronis

Talasemia

Kanker usus

Kanker paru

Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.

Terkait pelayanan tindakan gawat darurat (IGD), peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkannya sesuai rujukan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dengan kriteria pasien:

Terancam nyawa dan berbahaya untuk diri sendiri hingga orang lain atau lingkungan sekitar

Mengalami gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi

Mengalami gangguan hemodinamik

Mengalami penurunan kesadaran

Perlu tindakan segera dan cepat.

Sementara, kriteria fasilitas ruangan perawatan atau rawat inap yang diberikan untuk peserta BPJS sesuai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yakni:

Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

Ventilasi udara

Pencahayaan ruangan

Kelengkapan tempat tidur

Nakas per tempat tidur

Temperatur ruangan

Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau non-infeksi

Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

Tirai atau partisi antar tempat tidur

Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

Outlet oksigen.

Kriteria fasilitas ruang perawatan tersebut tidak berlaku bagi peserta pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *