Pemerintah Tunda Lagi Pemindahan ASN ke IKN

 


sekilasdunia.com - Pemerintah resmi menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025. 

Keputusan ini disampaikan dalam surat resmi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, penundaan pemindahan ASN ke IKN terjadi karena dua faktor utama. Adapun dalam surat tersebut tidak disebutkan sampai kapan penundaan dilakukan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan dua pertimbangan penundaan ASN ke IKN. Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.

Kedua, pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami diberitahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," demikian tertulis dalam surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penundaan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dengan Otorita IKN. Sebelumnya, melalui surat edaran tertanggal 18 Oktober 2024, pemerintah telah menetapkan bahwa pemindahan ASN akan dimulai pada Januari 2025. Namun, dengan adanya hambatan dalam kesiapan organisasi dan infrastruktur, rencana tersebut belum dapat direalisasikan.

Surat pemberitahuan penundaan ini dikirimkan kepada 41 kementerian dan lembaga. Termasuk kementerian koordinator, kementerian teknis, serta beberapa lembaga negara.

Saat ditemui awak media, Diana mengaku belum bisa memastikan apakah penundaan ini terkait langsung dengan pemotongan anggaran.

"Itu coba kita lihat dulu ya, kita kan sedang melakukan exercise, takut untuk menjawab ini karena tadi kan masih belum ini ya, kalau dipotongnya iya, tapi untuk pemindahannya mungkin dengan Menteri PANRB ya, jangan kita, bukan kita," kata Diana di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jumat (31/1).

Diana menjelaskan, pemerintah memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum hingga 80 persen atau sekitar Rp 81 triliun dari total anggaran sekitar Rp 110 triliun. Pemangkasan ini mempengaruhi berbagai program, namun tidak menyentuh belanja pegawai dan proyek yang didanai melalui pinjaman luar negeri (PHLN), hibah luar negeri (HLN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Saat ditanya mengenai kesiapan tempat tinggal bagi ASN di IKN, Wamen PU memastikan bahwa fasilitas sudah siap digunakan. "Oh sudah, kalau apartemennya, rumah susunnya itu sudah siap, berarti kan tinggal pindahnya ke sana, dengan Menteri PANRB ya," jelasnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *