
sekilasduniqa.com - Bos PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri berjanji membersihkan SPBU nakal yang ada di Indonesia.
"Banyak laporan masuk terhadap beberapa praktik-praktik SPBU yang nakal. Nanti akan kita kerja sama dengan aparat (penegak) hukum untuk kita bersihkan. Jangan sampai rakyat yang dirugikan," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Simon menegaskan pegawai Pertamina harus siap bertanggung jawab secara hukum, andai ditemukan dugaan kasus korupsi sampai suap.
Ia menegaskan menghormati proses terkait dugaan pelanggaran hukum di internal perusahaan. Namun, Simon meyakinkan sosok Merah Putih masih mewarnai perusahaan itu.
Simon mengatakan Pertamina juga menyediakan layanan Call Center resmi di 135. Bahkan, ia membagikan nomor khusus 081417081945 yang dipegangnya secara pribadi untuk menerima aduan dan keluhan masyarakat.
Direktur Utama Pertamina itu menegaskan selalu membawa ponsel keduanya yang berisi nomor khusus tersebut. Simon mengaku enggan memakai admin untuk menjawab setiap keluhan yang masuk.
"Jangan sampai rakyat yang dirugikan. Jadi, nomor ini saya pakai terus. Kadang-kadang jam 12 (malam), jam 1 (dini hari), jam 3 (pagi). Bahkan, ada yang tidak percaya kalau itu saya, saya telepon balik, 'Ini benar saya'," tegas Simon.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk empat petinggi anak usaha Pertamina. Mereka yaitu Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Selain itu, tiga broker juga terlibat dalam kasus ini, yakni MKAR, DW, dan GRJ. Kasus ini mencuat setelah ditemukan praktik ilegal dalam pembelian dan pencampuran Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) di depo Pertamina, yang melanggar ketentuan yang ada.
Selain itu, terdapat juga mark-up kontrak shipping dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara dengan fee yang tidak sah, yang disinyalir menguntungkan tersangka MKAR.
« Prev Post
Next Post »