
sekilasdunia.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya sudah menerima daftar daerah yang sengketa Pilkada 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut dengan ditolaknya gugatan, kepala daerah tersebut bisa langsung dilantik.
“Kemudian ada 15 daerah yang sudah masuk ke kita. Karena sengketanya ditolak ya. Atau gugatan enggak diterima,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dari 15 daerah itu, 2 daerah yakni Bangka Belitung dan Pangkal Pinang harus dilakukan Pilkada ulang karena kotak kosong yang menang. Sehingga, 13 daerah lainnya akan segera diterbitkan SK oleh Kemendagri.
Tito melanjutkan, pelantikan bakal dilakukan segera atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pelantikannya Bapak Presiden inginkan agar yang sudah selesai secepatnya bekerja,” sambungnya.
Berikut 13 daerah yang sengketanya ditolak MK dan kepala daerah pemenang bisa segera dilantik:
1. Kabupaten Mimika
2. Kabupaten Aceh Timur
3. Kabupaten Lamandau
4. Kabupaten Pasaman Barat
5. Kabupaten Bengkulu Selatan
6. Kabupaten Banggai
7. Provinsi Papua Pegunungan
8. Kabupaten Jayapura
9. Kabupaten Puncak
10. Kabupaten Puncak Jaya
11. Kabupaten Berau
12. Kabupaten Buton Tengah
13. Kabupaten Jeneponto
« Prev Post
Next Post »