sekilasdunia.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menanggapi terkait formulir pernyataan komitmen pengadaan dari Bulog di kalangan petani. Formulir tersebut menyatakan bahwa petani harus menjual Gabah Kering Panen (GKP) sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500/kg.
Dalam formulir yang berkop Bulog tersebut, petani berkomitmen menjual gabah sesuai seharga HPP dengan diawasi oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa), Tim Jemput Gabah, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
"Dengan ini menyatakan berkomitmen untuk menjual berkomitmen untuk menjual Gabah Kering Petani (GKP) sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500/kg pada tanggal, bulan, tahun 2025 kepada Bulog," bunyi surat tersebut yang harus diisi oleh petani.
Menanggapi hal tersebut, Zulhas membantah penyerapan gabah Bulog harus diawasi oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa). Zulhas menyebut pengawasan oleh TNI tidak bersifat wajib.
"Tidak harus. Tapi pabrik harus membeli dengan harga Rp 6.500," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kendati begitu, Zulhas menerangkan ada situasi yang membuat penyerapan diawasi oleh Babinsa, seperti petani yang menjual gabah di bawah HPP.
Pada kesempatan yang sama, Zulhas menunjukkan bukti pembelian gabah petani dengan harga Rp 6.500. Dalam nota tersebut, pabrik bernama PP Sri Lestari membeli gabah dengan harga sesuai HPP di tingkat petani. Apabila pabrik tidak dapat menyertakan bukti tersebut, Zulhas pastikan Bulog tidak akan membeli berasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Polri dan TNI membantu kepala Dinas Pertanian se-Indonesia mengawasi pengusaha penggilingan padi agar mereka tunduk kepada kebijakan pemerintah agar membeli gabah dari petani seharga Rp6.500 per kilogram.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).
« Prev Post
Next Post »