Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Dari Mayor Ke Letkol

 


sekilasdunia.com - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menuai kritik. 

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.

Salah satu kritik atas kenaikan pangkat Mayor Teddy disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia menilai bahwa kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan. 

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujarnya pada Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat di TNI umumnya dilakukan dalam dua periode setiap tahunnya, yakni 1 April dan 1 Oktober, kecuali bagi perwira tinggi yang dapat dinaikkan pangkatnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Ia pun mempertanyakan apakah kebijakan kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku untuk Teddy atau seluruh prajurit TNI.

 "Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" tambahnya.


Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy telah memenuhi seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku. 

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujarnya dalam pesan singkat pada Kamis (6/3/2025). 

Brigjen Wahyu juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) seperti yang dialami Teddy bukanlah hal yang baru di lingkungan TNI. 

"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," katanya.


Brigjen Wahyu menegaskan bahwa ada pertimbangan dari pimpinan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik terkait kenaikan pangkat ini. 

"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain," kata Brigjen Wahyu. 

"Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," tutur dia. 

Adapun dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *