Zulkifli Hasan Sebut Oknum Kurangi Volume Minyak Dan Beras Agar Dipenjara



sekilasdunia.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara soal ramai beras 5 kilogram (kg) dan Minyakita 1 liter yang dipangkas takarannya. Menurutnya oknum-oknum yang melakukan hal tersebut harus ditindak hingga dipenjara.

"Kalau ada yang nyuri-nyuri ukuran, minyak, beras, apa saja, masukin penjara," kata Zulhas di Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Setelah itu, Zulhas tidak berkomentar banyak mengenai temuan tersebut. Temuan beras yang takarannya dikurangi sempat ramai di media sosial.

Kasus tersebut terjadi baik pada beras premium dan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah buka suara terkait masalah tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat PKTN, sepanjang 2025 tercatat sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras di bawah label kemasan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kemendag telah memperketat pengawasan untuk memitigasi hal tersebut berulang. Ia juga mengaku telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan.

"Kita pengawasan terus dengan daerah-daerah juga," kata Budi saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (23/3/2025).

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Kemendagn Moga Simatupang mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan pelaku produsen yang kedapatan memangkas takaran beras.

Adapun asal daerah kesembilan pelaku usaha itu dari Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

"(Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *