Sembilan Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPOM-BPJPH Ditarik Dari Pasaran, Tujuh Diantaranya Bersertifikat Halal

 


sekilasdunia.com - Sebanyak sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung unsur babi, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk.

BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.


"Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).


Dalam temuan ini didapati sembilan produk mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.


9 Produk Terdeteksi Mengandung Unsur Babi

Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.


1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal

3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal

4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal

6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal

7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal

9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal

Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor harus bertanggung jawab atas temuan ini. Sanksi tegas pun dilayangkan.


Hal pertama yang dilakukan BPJPH adalah melayangkan surat kepada pihak terkait, kemudian pihak perusahaan diwajibkan menarik seluruh produk dari pasaran.


"Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan," jelas Babe Haikal.


Tak hanya itu, BPJPH juga sudah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud.


Babe Haikal juga menjelaskan pihak perusahaan dari sembilan produk ini bersikap kooperatif sehingga prosesnya hanya sampai pada pengiriman surat. Menurut keterangannya, produk sudah mulai ditarik dari pasaran.


"Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya (perusahaan produk) sudah memberikan respon jadi artinya surat peringatan kedua ketiga kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif," lanjutnya.


Babe Haikal menegaskan, langkah ini dilakukan demi untuk melindungi segenap bangsa.


"Artinya apabila masih ada produk-produk tersebut, masyarakat sudah tahu bahwa ini jangan dikonsumsi karena mengandung unsur porcine yaitu yang berasal dari babi," sambungnya.


Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina mengatakan akan terus melakukan sejumlah langkah untuk mengawasi dan menjamin kehalalan produk. Pihaknya mengimbau masyarakat teliti sebelum membeli.


"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli Obat dan Makanan. Informasi tentang kehalalan ini adalah merupakan bagian dari label, sehingga peran dari masyarakat konsumen ini sangat penting. Kemudian peran pelaku usaha juga pada saat menggunakan bahan baku ingin memastikan kehalalan bahan bakunya menurut sumber bahan bakunya ini juga penting," jelas Elin.


Masyarakat juga diimbau agar semakin teliti dalam memilih dan mengkonsumsi makanan serta produk obat-obatan. Babe Haikal menegaskan bahwa di Indonesia produk nonhalal boleh dipasarkan dan diperjualbelikan asalkan mencantumkan informasi yang jelas.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *