UMP Sumut Dan UMK Kabupaten Kota Di Sumut 2026 Naik, Berikut Daftarnya
On Januari 10, 2026
.jpg)
sekilasdunia.com - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di Kota Medan tahun 2026. Kebijakan ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha dalam menentukan upah yang layak bagi para pekerja, sekaligus berperan dalam menjaga pergerakan perekonomian daerah.
Upah minimum berfungsi sebagai batas upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Medan.
Agar tidak keliru, simak penjabaran artikel berikut yang akan mengulas besaran UMK Medan 2026 dan daerah lain di Sumatera Utara.
Upah Minimum Kota Medan tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Ketetapan ini telah ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK Medan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.335.198. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari UMK Medan tahun 2025 yang berada di angka Rp4.014.072.
Dengan nominal tersebut, Kota Medan tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Sumatera Utara. Adapun penetapan UMK ini mulai berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2026.
Berdasarkan informasi dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumatera Utara meningkat dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sebesar Rp236.412 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan upah minimum ini telah dihitung sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku. Beberapa indikator utama yang digunakan meliputi kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta daya beli masyarakat.
Dalam surat keputusan yang sama, ditetapkan UMK untuk 22 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara itu, 11 kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan mengikuti besaran UMP Sumatera Utara 2026. Berikut daftar UMK tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara:
1. Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.355.900
2. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.567.941
3. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.509.004
4. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.307.618
5. Kabupaten Toba: Rp 3.404.422,49
6. Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.748.181
7. Kabupaten Asahan: Rp 3.531.361
8. Kabupaten Simalungun: Rp 3.351.403
9. Kabupaten Karo: Rp 3.843.153
10. Kabupaten Deli Serdang: Rp 4.041.543
11. Kabupaten Langkat: Rp 3.402.892
12. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.605.983
13. Kabupaten Batu Bara: Rp 3.970.000
14. Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.478.237,41
15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.690.000
16. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.603.415
17. Kota Sibolga: Rp 3.668.667,50
18. Kota Tanjungbalai: Rp 3.496.856,58
19. Kota Tebing Tinggi: Rp 3.229.957,70
20. Kota Medan: Rp 4.335.198
21. Kota Binjai: Rp 3.367.913,55
22. Kota Padangsidimpuan: Rp 3.416.803
Sementara itu, daerah yang mengikuti UMP Sumatera Utara 2026 karena belum memiliki Dewan Pengupahan meliputi Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Pakpak Bharat. Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, serta Kota Pematangsiantar.
.jpg)




