sekilasdunia.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Hal ini terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menurutnya tak mengizinkan narapidana dan tahanan dilarang dibesuk untuk mengantisipasi penyebaran corona. Pelarangan berlaku 18-31 Maret 2020.
"Ketika suatu lapas atau rutan sudah berada pada zona merah maka layanan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” ujarnya.
Sejauh ini, empat langkah mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas, rutan ataupun LPKA. Salah satunya ialah dilakukan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta yang mulai menerapkan meniadakan kunjungan bagi penghuni lapas, rutan dan LPKA dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret.
"Besok akan dipastikan tindakan resmi yang akan menjadi pedoman lapas, rutan dan LPKA terkait langkah-langkah selanjutnya."
Sementara untuk zona kuning adalah kondisi di daerah untuk tindakan pencegahan dan penanganan corona. Misalnya sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
"Melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," kata Nugroho.
Nugroho mengatakan ada empat langkah Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakata (lapas), rumah tahanan (rutan) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Di antaranya adalah Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.
"Status pada Lapas, Rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah," kata Nugroho. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »