sekilasdunia.com, Pematangsiantar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar sampaikan berkas hasil paripurna tentang Hak Angket ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta tembusan ke Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Sehari sebelum berangkat, Hj Rini Silalahi Ketua Panitia Hak Angket menyampaikan bahwa seluruh berkas sudah ditandatangani oleh Timbul Lingga Ketua DPRD Pematangsiantar.
"Ada delapan plus dua poin tambahan yang diparipurnakan dan tembusannya tetap ada ke Gubernur Sumatera Utara dan Kemendagri," ujar Rini.
Terkait proses penyampaian berkas hasil paripurna tentang Hak Angket, saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat WhatsApp, Suandi Apohman Sinaga yang juga salah satu panitia Hak Angket turut serta mengkawal dan mengantarkan berkas tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa agenda DPRD Pematangsiantar ke Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan proses dari hasil paripurna tentang Hak Angket yang berakhir pemakzulan terhadap Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.
"Dalam penyerahan berkas hasil paripurna tentang Hak Angket sudah sesuai tahapan. Berkas tersebut tidak langsung diterima begitu saja, melainkan lembaga MA dan KPK melakukan penelitian berkas terlebih dahulu. Selain penyerahan berkas ke MA dan KPK, kami juga memberikan tembusan ke Gubernur Sumatera Utara dan Kemendagri," ungkapnya.
Ada 7 anggota DPRD ditambah 1 unsur pimpinan yang turut menyampaikan berkas hasil paripurna atas Hak Angket tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Mangatas Silalahi mengatakan sesuai Undang-Undang, setelah berkas diterima dan diproses oleh MA maupun KPK, maka dalam tempo 14 hari Walikota akan dipanggil," ujar Mangatas. (hyp)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »