sekilasdunia.com, Sidoarjo – Kepala
Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol
Drs Agus Andrianto SH, MH, dan Direktur Kelembagaan dan BUMN PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Agus Noorsanto, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara Polri dan BRI.
Rapat kerja teknis (Rakernis) Baharkam Polri yang hari ini
dilaksanakan di Pusdik Sabhara Sidoarjo Jawa Timur tidak hanya berisi kegiatan
penyelarasan program kerja Baharkam Polri dengan jajaran Baharkam wilayah,
namun juga di isi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Baharkam
Polri dengan Bank Rakyat Indonesia.
Maksud
Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman bagi Polri dan Bank BRI dalam rangka
pemberian bantuan pengamanan di lingkungan kerja PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, dan mengatur tata cara pelaksanaan PNBP Jasa Pengamanan serta
Jasa sistem pengamanan pada Objek Vital Nasional dan objek tertentu.
Sementara
tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk terwujudnya kerja sama dan sinergisitas
dalam rangka pengamanan di lingkungan kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, dan mengatur tata cara pelaksanaan PNBP Jasa Pengamanan serta Jasa sistem
pengamanan pada Objek Vital Nasional dan objek tertentu.
Kabaharkam
Polri Komjen Pol Agus Andrianto langsung yang menandatangi, sementara itu dari
pihak BRI diwakili oleh Direktur Kelembagaan dan BUMN PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk Agus Noorsanto.
Saat
diwawancarai awak media, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan
bahwa, Baharkam Polri memiliki sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
sesuai peraturan perundangan berupa :
1. Jasa Pengamanan pada
Objek Vital Nasional dan objek tertentu.
2. Jasa sistem pengamanan pada Objek Vital Nasional dan objek tertentu.
3. Jasa Pelatihan Internal Auditor.
4. Jasa Pengawalan Barang dan/atau Uang.
5. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman.
6. Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Pengaman.
7. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman, dan.
8. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
“Semua ini harus dikelola secara transparan dan akuntable,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
2. Jasa sistem pengamanan pada Objek Vital Nasional dan objek tertentu.
3. Jasa Pelatihan Internal Auditor.
4. Jasa Pengawalan Barang dan/atau Uang.
5. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman.
6. Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Pengaman.
7. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman, dan.
8. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
“Semua ini harus dikelola secara transparan dan akuntable,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen
Pol Agus Andrianto juga berharap dengan perjanjian kerja sama ini, kedepan
penerimaan PNBP Baharkam Polri dapat lebih ditingkatkan lagi.
Baharkam
Polri juga saat ini tancap gas dalam mengamankan objek vital nasional dan objek
vital tertentu.
“Ya, kalau perusahaan atau
objek vital keamanannya terjaga, tentu produktivitasnya meningkat, tak lupa
untuk berdayakan masyarakat sekitar objek vital agar angka gangguan bisa
ditekan.” Tutup Komjen Agus Andrianto. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »