Romahurmuziy Resmi Bebas dari Rutan KPK




sekilasdunia.com, Jakarta -  M. Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) terpidana kasus korupsi telah dinyatakan bebas secara resmi dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembebasan itu berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA).

Rommy terlihat ke luar Rutan KPK cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (29/4/2020). Rommy terlihat memakai kemeja putih dengan menenteng map merah.

Terlihat pengacara Rommy, Maqdir Ismail, turut menjemput ke Rutan KPK. Tampak sejumlah petugas KPK mengawal pembebasan Rommy.

Rommy mengaku bersyukur bisa bebas dari Rutan KPK berdasarkan penetapan dari Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, per 28 April 2020 kemarin, dia telah selesai menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pertama saya mengucapkan puji syukur alhamdulillah sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh. Sehingga memang secara hukum berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya per tanggal 29 April," ucap Rommy.

Rommy mengatakan seharusnya dia keluar pada 28 April 2020. Namun, karena administrasi belum tuntas, ia baru bisa keluar dari rutan KPK.

"Karena per 28 April sampai tadi malam pukul 24.00 WIB, saya sudah menjalani. hanya proses administrasi belaka yang semestinya saya tadi pagi sudah keluar ternyata membutuhkan proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini," tuturnya.

Selain itu, ia mengaku masih ada tugas menjadi imam salat Tarawih di Rutan KPK. Namun Rommy tetap bersyukur bisa bebas malam ini meski belum puas terhadap putusan PT DKI tersebut.

"Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan yang ada di Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka selama persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK juga mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi.

sebelumnya KPK telah menetapkan M. Romahurmuziy atau Rommy, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada periode tahun 2018-2019.

Keduanya menyuap Rommy agar dapat menjadi Kepala Kantor Wilayah dengan menyerahkan uang senilai Rp 325 juta. KPK juga menuturkan, bahwa terdapat aliran dana yang mengalir ke Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin sebanyak Rp 70 juta dengan maksud dan tujuan yang sama dengan suap ke Rommy.

KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Rommy di Surabaya, Jawa Timur pada (15/3/2019), KPK mengamankan tas berisi uang senilai Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta dari ANY (Asisten Rommy) dengan total Rp 120,2 juta.

Terpisah saat itu, KPK juga mengamankan Muhammad Muafaq dan supirnya di Hotel Bumi Hyatt Surabaya serta menyita uang senilai Rp 17,7 juta yang dimasukkan kedalam amplop putih. Selain Muafaq, saat itu KPK juga mengamankan Haris Hasanudin di dalam kamar hotel dan menyita uang senilai Rp 18,85 juta.
 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *