Habib Rizieq di Denda Rp 50 Juta

 


sekilasdunia.com – Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab telah membayar denda administratif sebesar 50 juta rupiah di kantor Sekretariat LPI, Petamburan, Jakarta pusat, pada hari Minggu (15/11/20).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda administratif sudah dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (15/11/20)..

"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin

Adapun kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan seperti tertulis dalam Surat Sanksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pada penyelenggaraan pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Sabtu (14/11/2020) malam.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas Arifin.

Habib Rizieq juga berbicara soal sulitnya menjaga jarak di acara maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan FPI semalam. Habib Rizieq menyebut antusias masyarakat tinggi sehingga aturan jaga jarak yang merupakan protokol mencegah Corona (COVID-19) tidak diterapkan.

"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, pengennya kita, saudara, ini yang duduk berjarak semeter-semeter. Panitia jawab, boro-boro yang duduk, habib aja dapat tempat duduk susah," katanya sambil menirukan perkataan panitia acara.

"Sebetulnya pengennya duduk satu meter. Tapi saya tanya, ada lagi yang jawab jemaah, boro-boro semeter Bib, ini duduk pantat sebelah," lanjutnya sambil diiringi keriuhan peserta maulid.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *