sekilasdunia.com - Mabes Polri mencopot dua kapolda dari jabatannya yaitu Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi sebagai sanksi karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).
Lanjutnya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 3222/XI/KEP./2020 pertanggal 16 November 2020, keduanya kini menempati posisi baru.
Irjen Nana Sudjana diangkat menjadi Koorsahli Kapolri sedangkan Irjen Rudy Sufahriadi diangkat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK. I Sespim Lemdiklat Polri.
“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana diganti dari jabatannya. Ia dipindahkan sebagai Koorsahli Kapolri. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga diganti dari jabatannya,” ujar Irjen Argo Yuwono.
Sebelumnya Menko Polhulkam Mahfud MD menyampaikan akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan.
“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (13/11/2020).
(ims)
« Prev Post
Next Post »